Sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menilai pelaksanaan sidang virtual atau melalui "video conference" lebih praktis khususnya untuk perkara sederhana.Lebih praktis sih, tahanan tidak usah dibawa-bawa
"Lebih praktis sih, tahanan tidak usah dibawa-bawa, JPU juga tidak perlu ke pengadilan yang penting dalam memeriksa dan mengadili bisa dipahami semua pihak," kata JPU Sigit Hendradi saat konfirmasi di Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sidang virtual atau secara daring sejak 30 Maret 2020.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona jenis baru COVID-19 di lingkungan pengadilan.
Baca juga: Kejaksaan Pekanbaru terima pelimpahan berkas perkara secara virtual
Menurut Sigit, tidak semua sidang digelar secara virtual, hakim yang memilih dan menentukan perkara mana saja yang bisa di laksanakan melalui 'video conference'.
"Untuk perkara-perkara yang mudah pembuktiannya seperti narkotika tangkap tangan, bawa senjata tajam dan lainnya," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, untuk perkara seperti kasus penipuan, pembunuhan dan lain-lain lebih baik digelar secara tatap muka.
Menurut JPU Boby Mokoginta, sidang virtual lebih cocok untuk pembacaan dakwaan atau tuntutan. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sebaiknya dilakukan secara tatap muka.
Boby mengatakan jika sidang sifatnya pembacaan dakwaan, tuntutan maupun putusan tidak menyulitkan, karena file dakwaan tinggal dikirim melalui surat elektronik maupun media lainnya.
"Yang akan menjadi isu utama adalah ketika periksa saksi, karena tentu akan sedikit beda kalo enggak liat langsung," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR gelar rapat virtual dengan KPU RI terkait Pilkada 2020
Untuk melaksanakan sidang virtual yang perlu disiapkan adalah selain berkas dakwaan, baik JPU, hakim maupun tahanan di rutan harus memiliki aplikasi seperti Zoom dan Skype.
Koordinasi matang
Sementara itu, JPU Donny M Sany mengatakan dalam sidang virtual perlu koordinasi yang matang antara jaksa, hakim dan rutan agar pelaksanaan sidang bisa berjalan bagus.
"Tapi memang butuh koordinasi yang matang, bagusnya di Jaksel koordinasinya jalan bagus, jadi sampai sekarang belum ada kendala," kata Donny.
Pelaksanaan sidang virtual ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 'video conference' pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Baca juga: Mau olahraga? Yuk ikut lomba lari virtual
Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan menjaga jarak sosial atau fisik (social distancing measure atau physical distancing).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020