• Beranda
  • Berita
  • Presiden minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala

Presiden minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala

31 Maret 2020 10:56 WIB
Presiden minta aturan mengenai pelintasan WNA dievaluasi berkala
Arsip Foto. Presiden Joko Widodo bicara dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020), mengenai penanggulangan COVID-19. (ANTARA/Biro Pers Istana)

Presiden Joko Widodo meminta peraturan mengenai pelintasan warga negara asing (WNA) dievaluasi secara berkala guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari mancanegara.

"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan COVID-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan penularan COVID-19 di dunia. Saat ini, ia melanjutkan, mobilitas penduduk antarnegara harus menjadi perhatian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Dalam satu pekan terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari COVID-19 sudah beralih dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di AS dan Eropa," katanya.

Presiden juga mengamati perkembangan penularan COVID-19 di beberapa negara yang sebelumnya mampu mengendalikan penyebaran penyakit pernafasan akibat infeksi virus corona tipe baru yang disebut SARS-CoV-2 tersebut.

China, Korea Selatan, dan Singapura yang sebelumnya mampu mengendalikan penularan COVID-19, menurut Presiden, sekarang menghadapi potensi datangnya gelombang baru penularan COVID-19.

"Beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran COVID-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru COVID-19. RRT, Korea Selatan, dan Singapura banyak menghadapi imported cases (kasus impor)," katanya.

Baca juga:
WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP
Presiden akan keluarkan perppu untuk atasi pandemi COVID-19

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020