• Beranda
  • Berita
  • WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP

WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP

31 Maret 2020 10:47 WIB
WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP
Presiden minta pemeriksaan laboratorium untuk COVID-19 dipercepat. ANTARA/Biro Pers Setpres/pri.

Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin

Pemerintah menetapkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA" melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga terkait.

Baca juga: Selasa sore, Pemerintah akan umumkan kebijakan terkait mudik
Baca juga: Presiden akan keluarkan perppu untuk atasi pandemi COVID-19


Menurut Presiden, akan ada jutaan pekerja migran Indonesia yang akan pulang dari Malaysia maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang akan kembali ke tanah air.

"Arus kembalinya WNI dari beberapa negara ini terutama dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati, ini menyangkut bisa ratusan ribu bisa jutaan WNI yang akan pulang," ungkap Presiden.

Presiden menerima laporan bahwa dalam beberapa hari ini setiap hari ada sekitar 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia.

"Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi para kru kapal pekerja ABK di kapal, kita perkirakan 10-11 ribu ABK ini juga perlu dipersiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk 'menscreening' mereka," tambah Presiden.

Ia pun menekankan protokol kesehatan tetap harus ketat diberlakukan di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas.

"Mereka yang memiliki gejala harus melakukan isolasi di rumah sakit misalnya di pulau Galang," ungkap Presiden.

Hingga Senin (30/3), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus dengan 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang meninggal dunia.

Baca juga: Presiden minta pelayanan RS rujukan COVID-19 bisa diakses daring
Baca juga: Presiden minta ada aturan daerah lakukan pembatasan sosial skala besar


Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di 30 provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta (698), Jawa Barat (180), Banten (128), Jawa Timur (91), Jawa Tengah (81), Sulawesi Selatan (50), Yogyakarta (18), Kalimantan Timur (17), Bali (19), Sumatera Utara (13), Papua (9), Kalimantan Tengah (7), Kepulauan Riau (3), Sumatera Barat (8), Lampung (8).

Selanjutnya Kalimantan Barat (8), Sulawesi Tenggara (3), Riau (2), Nusa Tenggara Barat (2), Sulawesi Utara (2), Aceh (5), Jambi (2), Sumatera Selatan (2), Kalimantan Selatan (5), Sulawesi Tengah (3), Maluku (1), Maluku Utara (1), Kalimantan Utara (2), Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Bangka Belitung (1) dan yang masih dalam proses verifikasi di lapangan 37 kasus.

Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Selasa (31/3) siang terkonfirmasi di dunia ada 785.777 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 37.815 kematian sedangkan sudah ada 165.607 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 164.253 kasus, di Italia 101.739 kasus, di Spanyol 87.956 kasus, di China sebanyak 81.518 kasus, di Jerman 66.885 kasus.

Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Italia yaitu sebanyak 11.591 orang, disusul Spanyol 7.716 orang, di China 3.305 orang, di Prancis 3.024 orang dan di Iran sebanyak 2.757 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 186 negara yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19 di negaranya.

Baca juga: FPAN: Kurang tepat pembatasan sosial didampingi darurat sipil
Baca juga: Hoaks, Jokowi sanksi tiga kepala daerah jika tidak cabut "lockdown"

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020