Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sri Haryanto mengatakan bahwa pembentukan relawan merupakan langkah pertama penerapan protokol Desa Tanggap COVID-19.
"Memang kunci yang pertama harus membentuk relawan gugus tugas COVID-19 di desa, karena mereka yang bekerja, berkoordinasi, melakukan pencegahan sekaligus penanganan," kata Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pengerahan relawan ditujukan untuk menyelaraskan langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di sekitar 75.000 desa yang ada di Indonesia.
Relawan Desa Tanggap COVID-19 dipimpin oleh kepala desa dengan wakil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya mencakup unsur BPD, ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga, tokoh masyarakat, hingga pendamping profesional di desa.
"Selain itu juga harus bermitra dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena merupakan bagian dari satu kesatuan yang penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Eko.
Tugas relawan Desa Tanggap COVID-19 antara lain membuat papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19. Untuk itu, setiap relawan diharuskan mempunyai pengetahuan mengenai cara mencegah serta mengenali gejala-gejala penyakit akibat infeksi virus corona.
Selain itu, para relawan bertugas mendata warga yang rentan sakit, termasuk anggota kelompok marjinal, warga lanjut usia, balita, dan orang dengan kondisi tubuh rentan terhadap penyakit. Mereka juga bertugas mendata warga yang baru kembali dari perantauan, khususnya dari wilayah yang terdampak COVID-19.
Baca juga:
Pemerintah minta seluruh desa bentuk relawan desa tanggap COVID-19
Antisipasi COVID-19, desa di Banda Aceh karantina wilayah mandiri
Pewarta: Suwanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020