"Sebagai upaya lanjutan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Plt Karutan Cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan 21 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, kata Ali, kunjungan masih dapat dilakukan dan akan dilaksanakan secara daring melalui telekonferensi.
Baca juga: KPK klarifikasi unggahan gambar terkait tes COVID-19 anggota DPR
Baca juga: ICW usul pimpinan KPK donasikan gajinya untuk korban COVID-19
Baca juga: KPK koordinasi dengan Pengadilan Tipikor gelar sidang melalui vicon
"Terhitung mulai 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ucap dia.
Untuk pelaksanaannya, kata Ali, pengunjung rutan KPK dan penasihat hukum dapat menghubungi nomor berikut melalui aplikasi whatsapp.
"087847025706 untuk Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, 087847025683 untk Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan 087847025703 untuk Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama," ucap Ali.
Baca juga: KPK minta semua pihak awasi anggaran penanganan COVID-19
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020