• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR: Selesaikan dasar hukum rencana pemberlakuan darurat sipil

Ketua MPR: Selesaikan dasar hukum rencana pemberlakuan darurat sipil

31 Maret 2020 12:55 WIB
Ketua MPR: Selesaikan dasar hukum rencana pemberlakuan darurat sipil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)

Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakukan darurat sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran COVID-19.

"Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia meminta Pemerintah Daerah sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya, harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil.

Baca juga: Presiden ingatkan tantangan baru "imported case" saat hadapi COVID-19
Baca juga: WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP
Baca juga: Kemarin, Presiden minta jarak fisik lebih tegas hingga kasus COVID-19
Baca juga: Presiden akan keluarkan perppu untuk atasi pandemi COVID-19


Langkah itu menurut dia agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Politisi Partai Golkar itu menilai, bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah.

"Hal itu agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selain itu dia juga mendukung adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah dan pemerintah pusat tidak akan menerapkan kebijakan "lockdown" tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil.

Kebijakan tersebut menurut dia, sebagai pemotong mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan.

"Saya mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk duduk bersama dengan beberapa Asosiasi seperti Asosiasi logistik Indonesia, Asosiasi pengusaha ritel Indonesia, dalam rangka mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan distribusi," katanya.

Bamsoet juga meminta masyarakat untuk dapat secara bersama mendukung pemerintah melawan COVID-19 dengan mendengarkan instruksi yang disampaikan seperti menjaga jarak atau "physical distancing", tetap berdiam diri di rumah, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan diri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.

Baca juga: MPR gagas Gerakan Empat Pilar Berbagi Pulsa buat ojek daring
Baca juga: MPR: Pemerintah edukasi warga tangkal hoaks COVID-19
Baca juga: MPR mendukung rencana pemerintah keluarkan PP Karantina Wilayah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020