Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh menyebutkan, tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung Rp250.000 sekali antar demi mencukupi kebutuhannya.
"Dari hasil penggeledahan, anggota kami menemukan 11 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaiannya," ujar Iver di Jakarta, Selasa.
Iver menyebut penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menyebut kerap adanya transaksi narkoba di indekost tersebut. Kemudian, polisi menyita 11 paket sabu kecil siap edar dengan total 2,8 gram.
Baca juga: Tujuh dari 26 pemuda diduga pelaku tawuran di Tambora positif narkoba
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Suparmin menerangkan, dari hasil penyidikan, HB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya seharga Rp3,3 juta. Sabu tersebut kemudian dibuat paket hemat untuk dijual kembali.
"Dia ini mengaku beli dari rekannya di kawasan Cililitan seharga Rp3,3 juta untuk kemudian dijual lagi dengan keuntungan Rp250 ribu per paketnya," kata Suparmin.
Saat ini, polisi memburu orang yang memasok sabu itu kepada HB.
HB yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambora akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi sita 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020