• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Viktor Laiskodat pastikan tidak ada karantina wilayah di NTT

Gubernur Viktor Laiskodat pastikan tidak ada karantina wilayah di NTT

31 Maret 2020 15:20 WIB
Gubernur Viktor Laiskodat pastikan tidak ada karantina wilayah di NTT
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. (Antara/ Benny Jahang)

Keputusan melakukan karantina wilayah merupakan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah di NTT tidak boleh melakukan kebijakan diluar ketentuan yang diatur pemerintah pusat

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat memastikan tidak ada karantina wilayah di provinsi berbasis kepulauan ini dalam percepatan penanganan wabah virus corona atau COVID-19.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat NTT bahwa tidak ada kebijakan karantina wilayah di NTT. Keputusan melakukan karantina wilayah merupakan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah di NTT tidak boleh melakukan kebijakan diluar ketentuan yang diatur pemerintah pusat," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Baca juga: FPAN: Kurang tepat pembatasan sosial didampingi darurat sipil
Baca juga: Cegah COVID-19 meluas, DPR: Tidak cukup pembatasan sosial skala besar
Baca juga: Muhammadiyah dorong pemerintah karantina wilayah secara nasional


Viktor mengatakan hal itu terkait adanya keinginan sejumlah daerah di NTT untuk melakukan karantina wilayah dalam mengatasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR-RI itu, keputusan melakukan karantina wilayah merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, kebijakan melakukan karantina bisa dilakukan apabila daerah sudah memiliki kemampuan seperti memiliki pesawat sendiri dan tidak lagi membutuhkan logistik obat-oabatan dan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis dalam mencegah penyebaran virus corona.

Menurut dia tidak ada kewenangan bagi pemerintah daerah mengambil kebijakan sendiri untuk melakukan karantina wilayah dengan alasan mencegah penyebaran virus corona.

"Khusus untuk bencana hingga dilakukan karantina wilayah dan penetapan darurat sipil merupakan wewenang pemerintah pusat, Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan tentang itu, " tegasnya.

 
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (kanan) bersama para anggota musyawarah pimpinan daerah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (31/3/2020) terkait penanganan penyebaran virus corona. (Antara/ Benny Jahang)


Gubernur Viktor yang didampingi Wakil Gubernur Josef A Nae Soi mengatakan, apabila pemerintah pusat menetapkan adanya karantina wilayah maka tentu akan diikuti pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Mana mungkin pemerintah daerah melawan perintah pemerintah pusat. Kami perlu tegaskan tidak ada karantina wilayah di NTT. Kami taat terhadap perintah pemerintah pusat," tegas Viktor yang saat itu didampingi para anggota Muspida seperti Kapolda NTT, Irjen Pol Hamidin dan Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen (TNI) Syaiful Rahman dan Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni . 


Baca juga: Sosiolog: Perhatikan kaum marginal jika terapkan pembatasan sosial
Baca juga: Hidayat Wahid: Atasi pandemik COVID-19 dengan karantina wilayah

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020