• Beranda
  • Berita
  • Jiwasraya susun skema pembayaran klaim untuk nasabah non-tradisional

Jiwasraya susun skema pembayaran klaim untuk nasabah non-tradisional

31 Maret 2020 16:07 WIB
Jiwasraya susun skema pembayaran klaim untuk nasabah non-tradisional
Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) bersama Meneg BUMN Erick Thohir (kanan) bersama bersiap mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dalam raker tersebut Panja meminta Kementerian BUMN segera membayarkan polis asuransi nasabah yang dimulai pada bulan Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

Ini menunjukkan bukti kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama pemegang dan regulator sedang menyusun skema pembayaran kewajiban klaim untuk nasabah non-tradisional.

"Saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan regulator," ujar Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko melalui video konferensi di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pembayaran kepada pemegang polis non-tradisional dan pemegang polis saving plan nantinya akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran.

"Kita sedang menyusun rencana penyelesaian pembayaran klaim untuk nasabah non-tradisional seperti tahapan-tahapan pembayarannya, kita sedang finalisasi, akan dibayarkan sesuai skema," katanya.

Ia menyampaikan perseroan dan pemegang saham telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan.

"Ini menunjukkan bukti kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban jiwasraya," ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, perseroan sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hexana juga menyampaikan, pihaknya mulai melakukan pembayaran polis untuk tahap pertama kepada 15 ribu nasabah tradisional sebesar Rp470 miliar.

"Kira-kira sebesar Rp470 miliar, yang kita lakukan pembayaran pada polis yang jatuh tempo dan yang diverifikasi. Untuk tahap pertama karena keterbatasan dana maka pembayaran dilakukan pada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil," ujarnya.


Baca juga: Jiwasraya mulai bayar polis tahap pertama sebesar Rp470 miliar
Baca juga: DPR Minta Jiwasraya dahulukan pembayaran nasabah tradisional
Baca juga: Nasabah Jiwasraya minta pembayaran klaim segera direalisasikan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020