• Beranda
  • Berita
  • Tanggap COVID-19, Kapolri: Saya perintahkan kawal distribusi sembako

Tanggap COVID-19, Kapolri: Saya perintahkan kawal distribusi sembako

31 Maret 2020 16:28 WIB
Tanggap COVID-19, Kapolri: Saya perintahkan kawal distribusi sembako
Pemerintah pastikan persediaan bahan pokok aman (ANTARA/-)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan sudah memerintahkan anggota Kepolisian untuk mengawal distribusi sembako selama masa tanggap darurat bencana COVID-19.

Ia mengatakan tidak boleh sampai terjadi pembatasan karena kegiatan distribusi sembako adalah kegiatan luar biasa (extraordinary) sehingga harus selalu mendapat kawalan.

Baca juga: Angkutan sembako mendapat toleransi pembatasan "odol"

Baca juga: Karantina wilayah, Mahfud: Tak ada penutupan bagi kendaraan sembako

Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh tindak tegas pedagang timbun sembako


"Distribusi kebutuhan bahan pokok, itu saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota di lapangan, tidak boleh ada pembatasan (karena) ini adalah kegiatan yang sifatnya sudah luar biasa (extraordinary) sehingga kami kawal," kata Idham dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan dalam jaringan Youtube DPR RI di Jakarta, Selasa.

Idham mengatakan pengawalan oleh anggota Kepolisian di lapangan itu dilakukan untuk setiap barang yang masuk ke daerah maupun yang ke luar daerah selama bencana COVID-19.

"Terutama ke Jakarta, atau ke luar kita kawal," kata Idham.

Ia pun mengungkap sejumlah satuan tugas (satgas) yang dibentuk Kepolisian di bawah kendali Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menyikapi pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 diterapkan.

"Ada beberapa satgas yang kami bentuk, satgas pangan khusus memantau masalah sembako, kemudian satgas siber khusus masalah hoaks, termasuk satu satgas lagi yang khusus memantau alat-alat kesehatan. Ini semua di bawah kendali Kabareskrim," kata Idham.

Ia juga mengatakan telah memerintahkan anggotanya untuk tidak membatasi segala kegiatan perekonomian yang dilakukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

Selain itu, Idham mengatakan kegiatan pabrik juga tidak boleh dibubarkan selama mengikuti Prosedur Tetap Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Masalah jaga jarak fisik karyawan satu sama lain (physical distancing) itu tetap. Misalnya satu meter," kata Idham.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020