• Beranda
  • Berita
  • BI sempurnakan ketentuan GWM dalam rupiah dan valas

BI sempurnakan ketentuan GWM dalam rupiah dan valas

31 Maret 2020 18:41 WIB
BI sempurnakan ketentuan GWM dalam rupiah dan valas
JAKARTA, 29/9 - . Dua orang pekerja mendorong troli di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (29/9). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/09.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing (valas) yang berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

"Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19," kata Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam info terbarunya di Jakarta, Selasa.

Penyempurnaan ketentuan tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dijelaskan, penyempurnaan ketentuan itu terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional, kata Dekom BI.


Baca juga: BI turunkan GWM valas jadi empat persen
Baca juga: Meski GWM turun, OJK sebut perbankan butuh waktu salurkan kredit
Baca juga: Perbankan siapkan antisipasi kredit macet naik, imbas Virus Corona

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020