Pemerintah Kota Bogor memutuskan segera menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB) dengan membentuk RW Siaga Corona dinilai sebagai langkah konsisten dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan Kota Bogor berstatus kejadian luar biasa (KLB) COVID-19.
"Kebijakan PSSB yang segera diberlakukan ini, guna memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19 pada tingkat administrasi pemerintahan paling bawah yakni kelurahan, dengan membentuk RW Siaga Corona," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Selasa.
Menurut Alma Wiranta, dengan segera diterapkannya kebijakan PSSB ini, maka Pemerintah Kota Bogor akan memberdayakan potensi masyarakat melalui pembentukan RW Siaga Corona.
Baca juga: Hadapi Corona, Mahfud pastikan pemerintah pusat dan daerah kompak
"Adanya RW Siaga Corona ini, pimpinan wilayah dan tokoh masyarakat di tingkat RW agar dapat membatasi kegiatan yang membuat kerumunan, serta mencegah mobilisasi pendatang dan tamu di lingkungan RW, guna memutus rantai penyebaran virus corona," katanya.
Menurut Alma, dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengatur bahwa karantina wilayah atau "lockdowon" merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa memberlakukannya sebelum ada arahan dari pemerintah pusat.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor yang sebelumnya menyiapkan skenario karantina wilayah, kemudian mengubahnya dan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Boogor, kemudian memutuskan segera memberlakukan PSSB.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda memutuskan segera menerapkan PSSB dengan membentuk RW Siaga Corona guna memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19.
Dedie A Rachim menjelaskan, keputusan segera menerapkan PSSB ini diambil setelah sebelumnya Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi melalui "videoconference" dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (30/3).
Baca juga: Menko PMK: Pembatasan sosial skala besar harus dipahami bersama
Sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, kata dia, maka Kota Bogor tidak akan memberlakukan "lockdown" atau karantina wilayah secara menyeluruh, tapi memutuskan segera menerapkan PSSB, yakni memberdayakan potensi masyarakat melalui RW Siaga Corona.
Karena itu, setelah memutuskan akan segera menerapkan PSSB, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama unsur Forkopimda antara lain Kapolersta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dan Dandim 06/06 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, di Kota Bogor, Selasa, kemudian memberikan arahan kepada para lurah di wilayah Kota Bogor yang diundang hadir ke Rumah Dinas Wali Kota Bogor.
Pada persiapan penerapan PSSB tersebut, menurut Dedie, para lurah yang didampingi camat pada masing-masing wilayah agar menyiapkan sejumlah langkah teknis, antara lain, melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan seluruh potensi masyarakat yang ada di wilayahnya.
"Para lurah dan camat agar bisa membatasi pergerakan ke luar dan masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing," katanya.
Para lurah juga diingatkan untuk menggiatkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan membentuk RW Peduli Corona yang ditandai dengan spanduk di setiap RW.**
Baca juga: Bogor segera terapkan PSSB cegah COVID-19
Baca juga: Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat
Baca juga: Presiden keluarkan PP dan Keppres terkait kedaruratan kesehatan
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020