• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, tarif listrik gratis hingga Presiden keluarkan Perppu

Kemarin, tarif listrik gratis hingga Presiden keluarkan Perppu

1 April 2020 08:33 WIB
Kemarin, tarif listrik gratis hingga Presiden keluarkan Perppu
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). ANTARA/HO Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa. (Muchlis Jr - Biro Pers Setpres)

Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,


Berbagai peristiwa dan berita ekonomi direkam dan disiarkan Kantor Berita Antara pada Selasa (31/3), mulai dari pemerintah menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450VA hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menambah Rp405,1 triliun di APBN 2020 dalam menangani pandemi COVID-19.

Berikut rangkuman informasi ekonomi yang disiarkan Antara pada Selasa (31/3) yang masih layak dibaca untuk mengisi awal hari di Rabu ini :


1. Presiden Jokowi: Tarif listrik pelanggan 450 VA gratis selama 3 bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” kara Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: PLN siap bebaskan tagihan listrik 24 juta pelanggan

2. Pemerintah beri penundaan bayar cicilan KUR selama enam bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan stimulus ekonomi untuk sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19, di antaranya penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga enam bulan.

Kebijakan yang lazim disebut kebijakan kontrasiklus untuk menahan perlambatan ekonomi itu diberikan Presiden Jokowi untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 terhadap sektor UMKM.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020

3. Kementan prediksi produksi beras puncak panen capai 5,03 juta ton

Kementerian Pertanian memperkirakan produksi gabah kering giling (GKG) pada April 2020 yang menjadi masa puncak panen raya mencapai sekitar 8,83 juta ton atau setara dengan 5,03 juta ton beras.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Gatut Sumbogodjati di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pada masa panen ini diperkirakan produksi GKG bulan Maret 2020 mencapai 5,6 juta ton atau setara 3,19 juta ton beras.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: FAO-Kementan gandeng petani perbatasan Kalbar produksi beras sehat

4. BI: Aliran modal asing keluar RI capai Rp145,1 triliun

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan aliran modal asing yang keluar atau capital outflow pada seminggu terakhir mereda dan secara year to date (ytd) hingga 30 Maret 2020 tercatat sebesar Rp145,1 triliun.

“Memang outflow seminggu terakhir mereda, tapi kalau akumulasinya secara (ytd) itu masih terjadi outflow baik portofolio investasi saham maupun obligasi totalnya Rp145,1 triliun,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Pemerintah-BI-OJK optimalkan bauran kebijakan jaga stabilitas ekonomi

5. Teken Perppu, Presiden tambah APBN 2020 Rp405,1 triliun atasi COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: F-PAN dukung Presiden terbitkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020