"Saya mengharapkan para kapolda dan pejabat utama terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri," kata Jenderal Idham melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan warga Kaltara patuhi maklumat cegah COVID-19
Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Polisi pulangkan pengunjukrasa terkait Maklumat Kapolri
Instruksi tersebut diberikan pasca berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Idham mengingatkan para kapolda, kapolres dan kapolsek agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri.
"Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," kata Idham.
Dalam melaksanakan Maklumat Kapolri, ada delapan poin yang ditekankan Idham diantaranya agar penindakan tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
"Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan," katanya.
Kedua, agar sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga kegiatan bisa dicegah lebih awal untuk meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah berlangsung.
Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).
Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.
Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan COVID-19.
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.
Ketujuh, Wakapolri mengoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi virus COVID-19 di Indonesia, pada Selasa (31/3).
Menurut dia, status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut.
“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi COVID-19. Hal ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020