• Beranda
  • Berita
  • 646 napi-anak di Bali mulai dibebaskan cegah penyebaran Covid-19

646 napi-anak di Bali mulai dibebaskan cegah penyebaran Covid-19

1 April 2020 14:09 WIB
646 napi-anak di Bali mulai dibebaskan cegah penyebaran Covid-19
Dokumentasi warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video di bawah pengawasan petugas di LP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

... bertahap dilakukan sampai 7 April 2020...

Sebanyak 646 narapidana dan narapidana anak dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Bali perhari ini mulai dibebaskan secara bertahap melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Saat ini kami sudah mendata mulai hari ini akan dikeluarkan secara bertahap, kemudian juga yang dua pertiga dan yang setengah masa pidana akan dilakukan bertahap mulai 50 orang. Pembebasan bertahap dilakukan sampai 7 April 2020," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, dalam konferensi persnya di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Ditjen PAS: Narapidana terbanyak dibebaskan dari Sumatera Utara

Selama di dalam lembaga pemasyarakatan, mereka mendapat jatah makanan teratur sebanyak tiga kali sehari dan lain-lain keperluan. Dari sisi rupiah, pelepasan para narapidana ini bisa menghemat belanja negara sebanyak Rp260 miliar pada saat wabah Covid-19 sedang melanda. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM dan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi WNI dan yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider. dan bukan WNA.

Baca juga: Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan

Sedangkan terkait dengan pemberian asimilasi dan integrasinya, bagi yang terkait dengan PP Nomor 99/2012 itu ada beberapa syarat yaitu harus mempunyai keterangan tentang Justice Collaborator, telah membayar denda dan membayar ganti rugi.

"Jadi rata-rata mereka belum bayar denda karena bentuknya sampai hampir rata-rata Rp1 miliar. Jadi itu yang mengalami hambatan di dalam ketentuan ini dan tidak diberikan sebelum mereka memberikan denda," katanya.

Untuk Bali total yang dibebaskan itu ada 646, di antaranya di LP Kerobokan sebanyak 294 orang, LP Perempuan Denpasar ada 37 orang, LP Tabanan ada 39 orang, LP Karangasem ada 46 orang, LPKA  Karangasem 12 orang, LP Narkotika Bangli ada 30 orang, LP Singaraja ada 64 orang, Rutan Bangli 29 orang, Rutan  Gianyar 42 orang, Rutan Klungkung 15 orang, dan Rutan Negara 38 orang.

Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham teken Kepmen Pembebasan Narapidana

"Untuk yang belum bayar denda, mereka harus menyelesaikan dulu subsider penggantinya, misalnya begini kalau sampai dengan 7 April nanti mereka sudah dua pertiga ya harus keluar, tapi kalau ada subsider tiga bulan makan selesaikan tiga bulan dulu setelah itu baru kami kasih keluar," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan dilakukan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). "Jika mereka melakukan pelanggaran maka akan ditarik kembali ke dalam Lapas, karena pembebasan ini diberikan untuk menghindari penyebaran Covid-19, karena kalau dia melakukan suatu pelanggaran meninggalkan rumah atau bahkan melakukan tindak pidana lagi ya berarti kebijakan itu akan dicabut," jelas Suprapto.

Baca juga: Pengamat kebijakan publik sebut wabah COVID-19 ancam narapidana

Narapidana yang sudah dibebaskan ini nantinya wajib memberikan laporan dan akan dilakukan pemeriksaan langsung dari BAPAS dengan mendatangi masing-masing rumah secara berkala.

Ia menegaskan bahwa peraturan ini tidak diperuntukkan bagi warga negara asing karena memang tempat tinggalnya bukan ada disini melainkan di luar negeri. Selain itu, dalam prosesnya juga turut melibatkan berbagai elemen dan berbagai instansi termasuk imigrasi.

"Jadi ini hanya untuk jajaran Pemasyarakatan mungkin nanti imigrasi akan menyusul dengan ketentuan, tapi sampai saat ini dalam ketentuan Permenkumham di dalam ketentuan poin 5 huruf c itu dinyatakan tidak untuk warga asing," katanya.

Baca juga: Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020