• Beranda
  • Berita
  • Komisi III: Menkumham buat terobosan bagi napi hadapi COVID-19

Komisi III: Menkumham buat terobosan bagi napi hadapi COVID-19

1 April 2020 15:20 WIB
Komisi III: Menkumham buat terobosan bagi napi hadapi COVID-19
Seorang warga menyaksikan Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui live streaming di Jakarta, Rabu (1-4-2020). Rapat tersebut membahas antisipasi penyebaran COVID-19 di pintu masuk atau keluar orang, baik lewat darat, laut, maupun udara, serta di Lapas atau Rutan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan terobosan untuk warga binaan di tengah pandemi COVID-19 agar tidak ada yang meninggal di dalam lapas karena virus tersebut.

"Saya apresiasi terhadap upaya Menkumham dan jajaran atas langkah konkret. Namun, itu tidak cukup. Perlu terobosan lebih konkret karena menyangkut nyawa manusia," kata Herman Hery dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu.

Ia juga meminta anggota Komisi III DPR untuk tidak bermain narasi politik, tetapi harus urun rembuk dan memikirkan bersama terkait dengan nasib warga binaan di lapas yang sudah kelebihan kapasitas.

Baca juga: Komisi III gelar Raker bersama Menkumham secara virtual

Baca juga: Kemenkumham gandeng PMI disinfektanisasi Lapas Cegah COVID-19


Menurut dia, jangan sampai nyawa warga binaan melayang karena terlambat dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

"Beri masukan dan dorongan kepada pemerintah untuk ambil kebijakan yang tepat," kata Herman Hery menegaskan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Raker Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual dilakukan dalam situasi yang berbeda karena Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Menurut dia, masyarakat yang merupakan konstituen anggota DPR menunggu kebijakan dan langkah konkret.

"Kita tidak menyangka (pandemi COVID-19) menimpa seluruh dunia. Saya minta rapat ini ada langkah konkret dan terobosan untuk hasilkan kebijakan bagi masyarakat," katanya.

Dalam raker tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil kementeriannya guna mencegah penularan COVID-19 terhadap warga binaan.

Langkah-langkah tersebut, antara lain menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan rutan/lapas di seluruh Indonesia.

Selain itu, diberlakukan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara ketat di lingkungan lapas/rutan.

Yasonna juga menjelaskan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan dengan peraturan yang dibuat sebagai langkah pencegahan COVID-19 di dalam lapas yang kelebihan kapasitas.

Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham telah keluarkan 5.556 napi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020