Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan adanya opsi untuk menerbitkan surat utang sebagai antisipasi pembiayaan apabila kondisi perekonomian makin memburuk.LPS juga bisa menerima pinjaman dari pemerintah untuk menambah modal atau likuiditas
"LPS dimungkinkan untuk menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers melalui video streaming di Jakarta, Rabu.
Halim mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu bentuk relaksasi yang didapatkan LPS dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menambah pendanaan.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan bank berdampak sistemik.
"LPS juga bisa menerima pinjaman dari pemerintah untuk menambah modal atau likuiditas LPS, serta menerima pinjaman secara tidak langsung dari penerbitan SUN yang dijual kepada Bank Indonesia," ujarnya.
Halim mengatakan berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank dapat selesai dengan baik.
"LPS harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi intermediasi perbankan," katanya.
Selama ini, LPS mendapatkan pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per tahun dari rata-rata simpanan.
LPS juga bisa mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun.
Saat ini, LPS sudah mempunyai dana sebesar Rp120 triliun untuk menangani masalah penjaminan dan mengatasi persoalan perbankan lainnya.
"Pendanaan yang ada Rp128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp120 triliun, jumlah ini cukup untuk antisipasi BPR dan bank-bank kecil, tapi kita tidak berharap ada hal-hal yang tidak biasa," ujar Halim.
Hingga sekarang, LPS sudah menutup sebanyak 101 bank yang sebagian besar merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di daerah.
Hanya satu bank umum, yaitu Bank Century yang diselamatkan pada 2009 untuk mencegah terjadinya dampak sistemik di lingkungan perbankan nasional.
Baca juga: Jaga likuiditas perbankan, LPS turunkan bunga penjaminan 25 bps
Baca juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Sekar
Baca juga: Percepat pembayaran klaim, LPS terbitkan kebijakan pelaporan data SCV
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020