Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih menunggu naskah resmi tentang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah pusat sehingga belum diimplementasikan di daerah itu.Kami menunggu sampai menerima bahan final atau naskah resminya
“Kami menunggu sampai menerima bahan final atau naskah resminya,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Baca juga: KSP: Kriteria PSBB terkait COVID-19 di daerah tidak sederhana
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengaku telah mengikuti rapat koordinasi virtual membahas PSBB dengan pemerintah pusat yang dikomandani Menko PMK dan diikuti seluruh Menko, gubernur se-Jawa, Panglima TNI, petinggi Polri dan BNPB.
“Kami juga sudah melakukan rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas persiapannya. Tapi sekali lagi, kami di Jatim masih menunggu naskah finalnya,” kata Khofifah.
Baca juga: KSP: Kebijakan PSBB pilihan paling rasional di tengah COVID-19
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan kebijakan PSBB oleh pemerintah menjadi pilihan paling rasional di tengah pandemi penyakit virus corona penyebab COVID-19 yang melanda Indonesia.
Menurut dia, setidak-tidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat
Pertama, tentu saja, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah COVID-19, dan kedua yakni pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara.
Hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya PP tersebut maka setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Baca juga: Wapres: PSBB dan Karantina Wilayah Terbatas efektif atasi COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020