Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan untuk menaikkan nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp2 miliar per rekening untuk menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.Kita mengusulkan beberapa opsi antisipasi, seperti menaikkan nilai simpanan atau memperluas jenis simpanan masyarakat
"Kita mengusulkan beberapa opsi antisipasi, seperti menaikkan nilai simpanan atau memperluas jenis simpanan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers melalui streaming di Jakarta, Rabu.
Halim mengatakan opsi tersebut dimungkinkan seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Ia belum dapat menyatakan kemungkinan besaran kenaikan nilai penjaminan simpanan tersebut meski langkah itu dipastikan dapat lebih menjamin rekening milik nasabah.
"Kalau kondisinya makin memburuk, kita juga bisa membuat langkah-langkah drastis yang sudah dilakukan beberapa negara lain seperti menjamin kewajiban bank diluar simpanan," ujarnya.
Melalui adanya Perppu tersebut, Halim mengatakan LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat utang.
Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
Selain itu, bersama OJK, LPS juga dapat melakukan keputusan untuk penyelamatan bank dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas masalah, waktu penanganan, ketersediaan investor, efektivitas penanganan dan biaya.
"Koordinasi dengan OJK ini dilakukan agar ada penanganan lebih awal untuk bank-bank bermasalah dan kami mempunyai waktu untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, debitur, keuangan pemerintah dan ekonomi secara keseluruhan," kata Halim.
Baca juga: Antisipasi kondisi perekonomian, LPS bisa terbitkan surat utang
Baca juga: Jaga likuiditas perbankan, LPS turunkan bunga penjaminan 25 bps
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020