• Beranda
  • Berita
  • Denpasar larang kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa

Denpasar larang kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa

1 April 2020 18:32 WIB
Denpasar larang kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar. (Antara/I Komang Suparta/2020)
Pemerintah Kota Denpasar secara tegas melarang kapal pesiar untuk sandar di Pelabuhan Benoa, Bali dalam upaya antisipasi wabah virus corona penyebab COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas COVID-19 Kota Denpasar di Denpasar, Rabu, mengatakan pemerintah kota resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Baca juga: Gubernur Bali surati Menlu agar uji swab WNI sebelum ke Tanah Air

Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor : 551 / 2500 / Dishub, tanggal 29 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar.

Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar, selanjutnya melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.

Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali Wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padangbai.

Baca juga: Satgas: Empat pasien positif COVID-19 di Bali sembuh

Ketiga, agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Dan ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari  COVID-19.

"Dalam kondisi tanggap darurat COVID-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan hal ini juga sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung, karena siapa saja bisa jadi carier dan membawa virus," ujar Dewa Rai.

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan, penerapan serta penguatan pengawasan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang keluar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari COVID-19.

"Tentunya penyemprotan sterilisasi di kawasan terminal saja tidaklah cukup, harus dilaksanakan langkah yang lebih luas, sehingga rantai penyebaran dapat kita putus bersama, selain juga dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing dan menghindari kerumunan," ucap Dewa Rai, sembari berpesan agar perbekel (kepala desa) dan lurah ikut memperhatikan arus ke luar masuk penduduk di daerahnya, dan memastikan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Cegah COVID, Bandara Ngurah Rai Bali terapkan layanan daring
Baca juga: RSUP Sanglah tambah ruang isolasi-tenaga medis untuk tangani COVID-19
Baca juga: Koster naikkan status penanggulangan COVID-19 jadi tanggap darurat

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020