"Dengan demikian, hanya yang sehat dan uji swabnya negatif yang diizinkan pulang ke Tanah Air dan Bali khususnya. Sedangkan yang teridentifikasi positif COVID-19 agar ditangani dulu di luar negeri," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Menko PMK jelaskan mekanisme TKI dari Malaysia pulang ke Indonesia
Menurut Dewa Indra, dengan cara seperti itu, untuk memperkecil risiko penyebaran COVID-19 yang kemungkinan dibawa oleh WNI yang baru datang dari luar negeri.
"Surat dari Bapak Gubernur yang dikirimkan tersebut sudah langsung mendapat respons dari Menlu dan menyatakan sangat mendukung serta akan memulai langkah itu. Dengan demikian ancaman dan risiko COVID-19 dari luar bisa dikurangi," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Dewa Indra menambahkan meski nantinya di luar negeri sudah dilakukan uji swab dan pekerja migran Indonesia telah membawa "health certificate", Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali juga akan tetap melakukan "rapid test" setelah mereka tiba di Bali.
"Nanti akan ada 'rapid test' yang dilaksanakan di bandara maupun tempat karantina," ujar mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali siapkan tempat karantina bagi pekerja migran
Baca juga: ABK dari luar negeri dipulangkan akan transit di Ngurah Rai
Baca juga: Indonesia berencana pulangkan 60 ABK dari Amerika
Untuk memperkuat upaya menekan penyebaran COVID-19, pihaknya juga sudah bersurat kepada kepala desa di seluruh Bali agar pemerintah desa dan kelurahan mengeluarkan instruksi, jika ada yang baru datang dari luar negeri untuk segera melapor ke kantor desa.
"Dengan demikian, desa juga akan memiliki data yang jelas. Kemudian data itu akan digunakan posko desa untuk menegakkan disiplin atau melakukan pengawasan bagi mereka yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri," ucap Dewa Indra.
Sedangkan untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Bali, Gubernur Bali Wayan Koster pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu.
Baca juga: Presiden: Kepulangan buruh migran dan ABK diantisipasi ketat
Dengan surat bernomor 551/2500/dishub kepada Menteri Perhubungan tersebut, Pemprov Bali berharap orang yang masuk ke Bali akan berkurang, kecuali untuk kepentingan logistik (pangan, sandang, papan), penanganan kesehatan, keamanan, tugas pemerintah pusat dan daerah, atau masyarakat yang berkepentingan sangat darurat, ada yang meninggal, dan kepentingan khusus lainnya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020