Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang peniadaan Salat Jumat sementara di zona merah dan potensi merah penyebaran corona virus disease (COVID-19) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dhuhur
Pengumuman maklumat itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu.
Baca juga: Lumajang karantina wilayah tiga pasien positif COVID-19
"Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dhuhur," kata Thoriq di Lumajang.
Menurutnya, ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan COVID-19 yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif terjangkit corona dan zona potensi merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: 1 pasien positif COVID-19 di Lumajang ditangani dengan baik
"Zona merah di antaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung, sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," tuturnya.
Sementara Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, maka pihaknya memutuskan peniadaan Salat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Salat Dhuhur sampai keadaan normal kembali.
Baca juga: Pemkab Lumajang tempatkan bilik disinfeksi di RS dan ruang publik
"Kendati ditiadakan Salat Jumat, saya tegaskan agar takmir masjid maupun mushala tetap mengumandangkan adzan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan itu bukan berarti Salat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," katanya.
Ia menjelaskan aktivitas ibadah lain seperti Salat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushala yang berada dalam wilayah zona merah maupun zona potensi merah.
"Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebaran COVID-19 seperti Salat Rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, sehingga apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati," ujarnya.
Baca juga: Bupati Lumajang instruksikan semprot tempat ibadah dengan disinfektan
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020