Dari 18 kasus tersebut, rinciannya, Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jateng satu kasus, kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Argo mengatakan, jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus COVID-19 yang melanda Tanah Air.
Baca juga: Polisi kenakan wajib lapor mahasiswi penimbun masker di Tanjung Duren
"Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal," kata Argo.
Argo meyakini proses hukum 18 kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar tidak mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Baca juga: Jaksa diminta jerat penimbun masker dengan tuntutan pidana maksimal
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020