Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat mendukung kebijakan pemkot setempat melarang warga keluar rumah, terlebih pada malam hari, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).Sebagaimana yang kita ketahui, anak-anak lebih rentan tertular virus. Apalagi virus COVID-19
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri di Padang, Rabu (1/4), mengatakan kebijakan tersebut efektif untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
"Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut. Karena aturan itu dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan kajian yang mendalam," kata dia.
Ia menyebutkan berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus meningkat, bahkan saat ini sudah mencapai enam orang.
"Untuk itu kita harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Padang dengan cara mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah," katanya.
Ia juga mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang proses belajar siswa di rumah hingga 15 April 2020.
"Sebagaimana yang kita ketahui, anak-anak lebih rentan tertular virus. Apalagi virus COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pemda DIY masih kaji PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah, salah satunya pelarangan bepergian keluar pada malam hari dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata dia di Padang, Senin (31/3).
Akan tetapi, katanya, pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang mempunyai keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.
"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.
Dalam Instruksi No. 020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020, bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang, yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Ia menegaskan instruksi itu berlaku untuk masyarakat di seluruh Kota Padang.
Baca juga: Sudahi perdebatan, segera laksanakan pembatasan sosial dengan benar
Baca juga: Kaum marginal di tengah pandemi COVID-19
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020