Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau surat edaran KPU RI untuk melakukan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena pandemi COVID-19.Kalau pemerintah daerah mau menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, kami tidak bisa menahan sebab tahapan ditunda
"Sekarang baru ada kesepakatan penundaan pilkada oleh KPU RI dengan Mendagri, sedangkan kami butuh payung hukum untuk memplenokan penundaannya sehingga masih menunggu perppu atau surat edaran KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Rabu (1/4).
Untuk menunda pilkada, katanya, harus mengubah undang-undang, di mana prosesnya membutuhkan waktu relatif lama sehingga yang bisa keluar secara cepat hanya perppu.
Ia mengatakan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan penundaan masa kerja sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Masa kerja PPK dimulai pada Februari 2020. Saat ini, mereka yang masuk panitia itu baru digaji bulan pertama, sedangkan selanjutnya dilakukan penundaan masa kerja.
"Kami sudah mengeluarkan surat penundaan masa kerja PPK, sekretariat PPK, dan masa kerja PPS," katanya.
Dia menjelaskan setelah proses pilkada dimulai lagi, PPK tinggal mendapatkan surat keputusan kembali oleh KPU dan tidak ada lagi proses seleksi.
Terkait dengan anggaran, katanya, juga masih menunggu perppu untuk dasar pelaksanaan rapat pleno membahas berapa yang sudah terpakai dan sisanya.
Baca juga: Komisi II DPR gelar rapat virtual dengan KPU RI terkait Pilkada 2020
Kalau pemerintah daerah ingin memakai anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, katanya, KPU akan menyerahkannya dengan ketentuan saat tahapan pilkada dimulai lagi, anggarannya sudah tersedia.
KPU Solok Selatan sudah menerima anggaran 40 persen dari total yang disetujui pemda, sedangkan setelah pleno penundaan sekaligus dilakukan penghitungan realisasinya.
"Kalau pemerintah daerah mau menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, kami tidak bisa menahan sebab tahapan ditunda," ujarnya.
Dia mengatakan tentang surat penundaan tahapan pilkada di mana ada empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, dan pembentukan PPDP.
"Khusus calon perseorangan untuk verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan sudah diplenokan KPU tinggal verifikasi faktual," katanya.
Sampai tahapan verifikasi administrasi dan dukungan ganda kedua pasang calon perseorangan, jumlah dukungannya masih di atas ambang batas minimal.
Baca juga: Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak
Baca juga: Pemerintah apresiasi penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020