"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Menteri Desa-PDTT sudah mengeluarkan surat edaran berisi instruksi kepada kepala desa untuk membentuk gugus tugas relawan melawan COVID-19 dan protokol relawan desa dalam menanggulangi wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.
Gugus tugas COVID-19 di desa, ia mengatakan, harus menyiapkan ruang karantina yang dilengkapi dengan fasilitas seperti sarana mandi, cuci, dan kakus dan tempat tidur.
Ruang isolasi itu, ia melanjutkan, diperuntukkan bagi warga desa dengan status orang dalam pemantauan (ODP)--orang yang datang dari daerah penularan COVID-19--.
"Itu karena tidak semua warga desa punya cukup kamar di rumah. Bagaimana mau isolasi rumah kalau tidak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat untuk kamar," kata Abdul Halim.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Surat edaran itu berisi instruksi mengenai pembentukan relawan desa dan pemanfaatan dana desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga:
Kemendes siapkan desa tanggap antisipasi penyebaran COVID-19
Relawan menjadi andalan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di desa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020