Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan soal rekomendasi kepada pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran COVID-19.Itu prosesnya dari satgas (COVID-19) ke Kementerian Kesehatan kemudian (Kementerian Kesehatan) yang merekomendasikan, kira-kira ini isinya
Penjelasan Luhut tersebut menanggapi Surat Edaran Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.
"Coba baca dengan cermat, itu rekomendasi ibu Polana. Itu prosesnya dari satgas (COVID-19) ke Kementerian Kesehatan kemudian (Kementerian Kesehatan) yang merekomendasikan, kira-kira ini isinya," kata Luhut di kantornya di Jakarta, Kamis.
Luhut yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan itu menyampaikan hal tersebut melalui telekonferensi setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan tema Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik dan Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan semua informasi supaya disiapkan pilihan manapun yang kita lakukan kita sudah siap. Saya berkali-kali titip Anda bisa bikin kita semua selamat tapi bisa juga tidak selamat kalau tidak dewasa mengenai masalah berita," ungkap Luhut.
Sebelumnya diberitakan Polana dalam surat edaran tersebut memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.
Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
Selain dari sektor darat, Polana pun menuliskan adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma. Pembatasan ini berlaku juga untuk transportasi laut. Lewat adanya penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 31 Maret 2020.
Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar suatu daerah tertentu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Soal surat BPTJ, Kemenko Maritim dan Investasi sebut belum mandatori
Baca juga: Dishub: BPTJ tak perlu terbitkan edaran pembatasan transportasi-tol
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi: Surat edaran BPTJ merupakan rekomendasi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020