• Beranda
  • Berita
  • Mendagri terbitkan edaran pencegahan COVID-19 terkait TKI

Mendagri terbitkan edaran pencegahan COVID-19 terkait TKI

2 April 2020 16:16 WIB
Mendagri terbitkan edaran pencegahan COVID-19 terkait TKI
Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Boyke Ledy Watra/aa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan TKl. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.

Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang bertujuan untuk melakukan beberapa langkah penting.

Baca juga: Kemendagri tegaskan perlindungan tenaga medis lawan COVID-19 di daerah

Menurut dia langkah pertama khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan TKI agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Kemudian, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Selanjutnya, TKI akan dibagi menjadi dua kelompok setelah melalui pemeriksaan sesuai protokoI penanganan COVID-19.

TKI yang tidak memilikl gejala atau symtomatik COVID-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Selama isolasi mandiri diberikan bantuan berupa masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel atau cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, serta pelaksanaan rapid test.

Sedangkan TKI yang memiliki gejala atau symtomatik COVID-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar, maka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan.

Sementara itu, pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dengan status ODP dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Riau surati Mendagri terkait status Plt Bupati Bengkalis
Baca juga: Wujudkan jaga jarak, Mendagri luncurkan chatbot Gisa Adminduk

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020