Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera melunasi tunggakan tagihan dari rumah sakit swasta supaya rumah sakit tersebut dapat segera melayani pasien dengan gejala COVID-19.
"Pemerintah sudah minta supaya tunggakan-tunggakan yang sudah jatuh tempo kepada rumah sakit itu segera dibayarkan, dan itu sedang dikalkulasi supaya rumah sakit swasta itu bisa memberikan partisipasi lebih maksimal," kata Wapres Ma'ruf saat melakukan telekonferensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis.
Wapres mengatakan pembayaran tunggakan tagihan dari rumah sakit swasta tersebut menjadi prioritas Pemerintah agar penanganan wabah COVID-19 dapat optimal dan cepat dilakukan.
Baca juga: Wapres pastikan Gubernur DKI jalankan PP, Keppres penanganan COVID-19
Baca juga: Lapor Wapres, Anies harap DBH DKI Rp7,1 triliun segera ditransfer
Baca juga: Wapres: PSBB dan Karantina Wilayah Terbatas efektif atasi COVID-19
"Saya sangat mendukung dan memang saya sudah menyampaikan usulan juga, sebab ini juga menjadi bagian dari prioritas. Artinya yang sudah jatuh tempo mudah-mudahan bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," kata Ma'ruf Amin.
Sementara itu, Anies Baswedan melaporkan kepada Wapres Ma'ruf terkait keluhan sejumlah pengurus rumah sakit swasta di DKI Jakarta terkait tunggakan pembayaran layanan kesehatan oleh BPJS.
Akibat dari belum dibayarkannya tagihan tersebut, lanjut Anies, sejumlah rumah sakit swasta mengaku kesulitan memberikan pelayanan kesehatan bagi penerima manfaat BPJS yang menderita gejala maupun positif COVID-19.
Baca juga: Pelayanan pasien COVID-19 di RS akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkeu siapkan Perpres bagi BPJS Kesehatan tangani COVID-19
"Hampir semua rumah sakit swasta itu kalau ketemu kami di Jakarta, mengatakan siap untuk handle tetapi mereka minta supaya jangan terlambat pembayarannya karena mereka tidak ada dana untuk nalangin," kata Anies.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberi tambahan dana hingga Rp3 triliun kepada BPJS Kesehatan.
Dengan penambahan subsidi tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan dapat segera membayarkan seluruh keterlambatan tagihan biaya untuk rumah sakit sebagai upaya mempercepat penanganan wabah COVID-19 secara nasional.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020