Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan adanya tiga aturan yang ditetapkan pemerintah terkait percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Ketiga aturan tersebut, yaitu PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang ketiganya berhubungan erat dengan COVID-19.
Kemenpora melalui surat resmi bernomor RO.03.03/4.2.1/SET-D.IV/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 menyampaikan hal itu kepada 16 ketua umum induk organisasi cabang olahraga.
"Induk organisasi cabang olahraga penerima dana pelatnas diwajibkan mengusulkan perubahan program dan anggaran pelatnas sesuai dengan mekanisme Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Juknis PPON paling lambat 15 April 2020," demikian isi surat yang ditanda tangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto yang diterima di Jakarta, Kamis.
Terkait kebijakan pemerintah soal realokasi APBN untuk penanganan COVID-19, Kemenpora juga meminta agar induk cabang olahraga dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC) yang sudah menerima tahap satu sebesar 70 persen dari total bantuan agar mengoptimalkan dana pelatanas tersebut hingga Desember 2020.
Kemenpora sebelumnya telah menggelontorkan total dana fasilitas pelatnas Olimpiade 2020 Tokyo sebesar Rp161,5 miliar, dengan rincian Rp86,2 miliar untuk cabor, dan Rp75,3 miliar untuk NPC.
Induk organisasi olahraga yang sudah menanda tangani MoU dana pelatnas adalah PBSI (bulu tangkis), PABBSI (angkat besi), PBVSI (bola voli), PB ISSI (balap sepeda), PELTI (tenis), Perbakin (menembak), PBTI (taekwondo), PB Pertina (tinju), FPTI (panjat tebing), PSOI (selancar ombak), PODSI (dayung), dan NPC (paralimpiade).
Sementara empat induk cabang yang belum menerima dana pelatnas, yaitu PASI (atletik), PORSEROSI (sepatu roda), PRSI (renang), dan PERPANI (panahan) masih harus melewati proses review. Penyalurannya akan dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Olimpiade ditunda, Kemenpora siapkan rencana anggaran tambahan
Baca juga: Kemenpora keluarkan protokol kegiatan keolahragaan terkait COVID-19
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2020