Anggaran penanganan COVID-19 disebut bukan hanya Rp130 miliar, atau hanya Rp844 miliar seperti yang tertera dalam Pergub No 28 tahun 2020, yang mengatur penambahan belanja tak terduga (BTT), bahkan bisa hingga Rp2 triliun lebih.Jadi, total biaya penanganan COVID-19 di Jakarta bisa mencapai Rp2,15 triliun kalau PMD untuk BUMD itu juga dipotong
Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, total BTT untuk penanganan COVID-19 dari Virus Corona tersebut mencapai Rp897,26 miliar yang merupakan penambahan sisa BTT Rp53,26 miliar dengan Rp844 miliar. Sementara angka Rp130 miliar itu hanya merupakan perhitungan awal saat adanya wabah.
"Anggaran Penanganan COVID-19 di Jakarta itu bukan Rp 130 miliar seperti pemberitaan selama ini, itu hitungan awal adanya wabah. Sesuai Peraturan Gubernur no 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020, anggaran BTT saja bertambah Rp844 miliar. Ini bisa digunakan untuk penanganan dampak COVID-19," ujar Mujiyono di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, penambahan anggaran BTT sebesar Rp844 miliar ini berasal dari pengurangan Penanaman Modal Daerah (PMD) untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp500 miliar dan anggaran balap mobil listrik atau Formula E sebesar Rp344 miliar, yang diyakininya bisa membantu penanganan dampak COVID-19 lebih baik.
"Sehingga, kalau anggaran BTT sebesar Rp897,3 miliar ditambah anggaran penanganan COVID-19 sebelumnya Rp130 miliar, maka DKI sudah mengeluarkan Rp1,03 triliun. Belum lagi ada tambahan lainnya dari sektor lain," katanya.
Sektor lain tersebut, Mujiyono menjelaskan adalah terkait instruksi Anies Baswedan soal partisipasi dan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 yang menjelaskan sumber dana penanganan COVID-19 mendapat tambahan dari tiga sektor lain seperti pemotongan TKD, tunjangan transportasi dan pemotongan insentif pajak.
Pemotongan TKD atau tunjangan kinerja daerah adalah untuk periode bulan Maret 2020 mulai dari 10 persen sampai 20 persen sesuai level jabatannya. Kemudian sumber dana lainnya adalah pemotongan tunjangan transportasi adalah untuk bulan Maret 2020, serta pemotongan insentif pajak triwulan 1 tahun 2020 sebesar 10 persen.
"Kalau komponen belanja pegawai/tunjangan kinerja daerah per bulan Rp1,5 triliun dipotong 10 persen saja, bisa bertambah Rp150 miliar. Lalu ada pemotongan insentif pajak dan tunjangan transport. Kalau insentif pajak dipotong 10 persen, bisa ada tambahan kasar Rp36 miliar. Jadi total biaya penanganan Covid-19 di Jakarta bisa lebih dari Rp 1,2 Triliun," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR minta penggunaan anggaran COVID-19 tepat sasaran
Anggaran tersebut bisa mendapatkan tambahan lebih besar hingga lebih dari Rp2 triliun, jika ada pemotongan dana PMD kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain untuk dialihkan pada anggaran penanganan COVID-19.
Dia mencontohkan, PMD untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dikurangi Rp500 miliar, Perumda Pasar Jaya dikurangi Rp100 miliar dan PAM Jaya dikurangi Rp200 miliar serta fasilitas pembiayaan perolehan rumah (FPPR) dikurangi Rp150 miliar. Sehingga ada tambahan Rp950 miliar dari PMD bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Jadi, total biaya penanganan COVID-19 di Jakarta bisa mencapai Rp2,15 triliun kalau PMD untuk BUMD itu juga dipotong," imbuhnya.
Baca juga: KPK terbitkan surat edaran penggunaan anggaran penanganan COVID-19
Dana tersebut, tambah dia, akan lebih besar jika DPRD DKI Jakarta memotong anggaran kunjungan kerja dan anggaran kegiatan yang bersifat sosialisasi serta fisik.
Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial, anggaran penanganan COVID-19 di Jakarta hanya Rp130 miliar kalah jauh dari pemerintah daerah lain.
Anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp130 miliar ini keluar dari instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang mengambil dari alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) pada penetapan APBD DKI Jakarta 2020 yang hanya Rp188 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan COVID-19 fase awal.
Diketahui, Instruksi Sekda no 24 tahun 2020 terkait input perubahan anggaran mendahului perubahan APBD 2020 terbit pada 17 Maret 2020. Sedangkan Peraturan Gubernur No 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 terbit pada 26 Maret 2020.
Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan Kamis pukul 18.00 WIB, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 909 kasus, dengan 565 orang dirawat, 54 pasien sembuh dan 95 orang meninggal dunia. Serta 195 orang menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Anggaran Program Sembako naik Rp43,6 triliun atasi dampak COVID-19
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020