Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan pada Maret 2020 sebanyak 255 permohonan, dengan paling banyak permohonan dari kasus pelanggaran HAM berat.Angka tersebut menunjukkan bahwa pandemik COVID-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan perlindungan kasus pelanggaran HAM berat tercatat sebanyak 99 permohonan, disusul kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan seksual anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan dan lain-lain.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa pandemik COVID-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat," ujar Edwin Partogi.
Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Kantor LPSK disemprot disinfektan
Angka tersebut, ujar dia, berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap minggunya dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020. Sementara permintaan selama Februari 2020 sebanyak 129 permohonan.
Dari total 255 permohonan itu, sebanyak 25 persen di antaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada Maret, selebihnya, terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020, tetapi baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Wilayah asal permohonan perlindungan paling banyak DKI Jakarta mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, D.I Yogyakarta sebanyak 37 dan Jawa Barat sebanyak 28 permohonan
Baca juga: LPSK hanya terima permohonan perlindungan tanpa interaksi langsung
Selama wabah COVID-19, Edwin Partogi mengatakan permohonan lebih banyak diajukan melalui surat untuk menghindari interaksi fisik langsung, meskipun ada pula beberapa pemohon yang masih mendatangi langsung kantor LPSK.
Sebanyak 197 menggunakan surat sebagai media permohonan, datang langsung ke kantor LPSK sebanyak 30 permohonan, 23 menggunakan media elektronik dan sisanya menggunakan media hotline 148.
"Ke depan, selama masa pandemi Corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti e-mail," kata Edwin.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020