"Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, ini telah berhasil mengungkap home industri rumahan
tembakau gorila yang biasa dibilang ganja sintetis. Jadi yang berhasil diungkap ini home industri lintas provinsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat.
Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram dan 10 kilogram tembakau gorila siap edar.
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan ini produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.
"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorilla ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.
Yusri juga mengatakan, harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
Baca juga: Polisi olah TKP pabrik tembakau gorila di apartemen kawasan Bandung
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020