"Kami sudah melakukan kajian untuk melihat rasionalisasi yang akan dilakukan, kami sudah mengidentifikasi adanya 25 perusahaan yang bisa kita lakukan likuidasi dan juga divestasi di mana sebagian perusahaan-perusahaan ini secara operasional sudah tidak berjalan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Jumat.
Nicke mengatakan bahwa pihaknya melihat 25 perusahaan ini merupakan quick win, karena sesuai dengan prinsip kebijakan dari pemerintah bahwa tidak akan ada lay-off atau pemberhentian.
Baca juga: Kelola Blok Rokan, Pertamina diyakini berdampak lebih nyata
Jadi untuk perusahaan-perusahaan yang dilikuidasi tidak ada lay-off, beberapa personel adalah penugasan dari Pertamina sehingga Pertamina bisa menarik kembali mereka sedangkan untuk perusahaan yang divestasi Pertamina pastikan dalam proses divestasi dan seluruh karyawannya juga tetapi direkrut oleh perusahaan yang baru.
"Dari 25 perusahaan ini yang akan dilakukan (rasionalisasi) pada tahun ini ada delapan perusahaan, di mana tujuh perusahaan dilikuidasi dan satu perusahaan didivestasi," kata Nicke.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sisanya sebanyak 17 perusahaan lagi akan dilakukan pada tahun depan. Nanti tahapan berikutnya yakni pada tahapan ketiga, setelah 17 perusahaan itu, secara paralel Pertamina juga sedang melihat kembali sesuai dengan prinsip efisiensi dan juga fokus pada bisnis inti.
"Kami nanti akan melihat mana yang kemudian akan bisa dilakukan merger, tapi tidak menutup kemungkinan kami pun akan ada rencana untuk melakukan akuisisi yang secara strategis diperlukan untuk Pertamina dalam memperkuat bisnis utama," kata Dirut Pertamina tersebut.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya.
Baca juga: Pertamina Foundation ciptakan Wastafel Keliling untuk cegah COVID-19
Keputusan Menteri (Kepmen) itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Namun keputusan dan moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
Selain itu anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium atau review dari Kementerian BUMN. Pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium atau review tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020