Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH, MHum mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) lebih higienis dan lebih aman dari ancaman penyebaran COVID-19.Lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan lebih higienis, ketimbang mereka berada di luar lapas
"Menurut saya, lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan lebih higienis, ketimbang mereka berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan higienis," kata Karolus Kopong Medan, di Kupang, Jumat.
Baca juga: Cegah COVID-19, 15 napi Lapas Bengkalis bebas lebih cepat
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kebijakan pemerintah membebaskan para narapidana dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sekitar 30.000 napi dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Virus Corona atau penyakit COVID-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian napi dari penjara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Belasan Napi Rutan Kudus sujud syukur usai bebas lewat asimilasi
Menurut Kopong Medan, lapas merupakan tempat yang paling nyaman dan higienis, karena memiliki prosedur pelayanan yang sudah sangat bagus, termasuk mekanisme kunjungan orang luar ke dalam lapas.
Lagi pula, orang-orang yang saat ini sedang menjalani hukuman, bahkan sudah menjalani hukuman selama dua per tiga masa pidana, adalah orang-orang yang sesungguhnya sangat jauh dari penyebaran Virus Corona.
Karena itu, menurut dia, biarkan saja mereka tetap berada di dalam lapas, ketimbang mereka berada di luar lapas yang belum tentu lebih nyaman dan higienis.
Apalagi saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia ini sudah tergolong zona merah penyebaran Virus Corona, katanya menambahkan.
Baca juga: Napi Tipikor Lapas Sukamiskin tak mendapat hak bebas cegah COVID-19
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020