"Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi dan satu saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Argo menyebut, Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada hari Jumat (21-2-2020) oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial DT (10) pada 4 tahun silam.
Baca juga: Kejati Ajukan Kasasi dalam Kasus Syekh Puji
Baca juga: Upaya Banding Syekh Puji Ditolak
Polisi sejauh ini telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami korban.
"Dari hasil visum, DT menunjukkan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami," katanya.
Argo mengatakan bahwa saat ini penyidik terus menggali soal kronologi pernikahan antara terlapor dan korban pada bulan Juli 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Janah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu usia korban masih 7 tahun.
"Berbagai keterangan terus digali, termasuk pernikahan pada bulan Juli 2016 di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," katanya.
Penyidik Polda Jateng akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Puji untuk diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudara Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto," katanya.
Baca juga: KPAI: Jadikan Yurisprudensi Putusan Terhadap Syekh Puji
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020