• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM apresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Komnas HAM apresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

3 April 2020 18:17 WIB
Komnas HAM apresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang telah disepakati oleh DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Komnas HAM mengapresiasi penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR," ujar anggota Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Apabila pelaksanaan tahapan pilkada tetap dilaksanakan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, menurut dia, hal itu justru akan memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak atas rasa aman.

Baca juga: Alihkan anggaran pilkada ke COVID-19, JPPR: Awasi petahana

Selan itu, kata dia, hak atas rasa aman akan terganggu karena saat pelaksanaan, baik panitia pelaksana maupun pemilih, akan merasa khawatir dan tidak aman apabila salah satu di antara mereka berstatus sebagai orang yang positif COVID-19.

"Namun, hanya sebagai carrier virus tersebut dan berpotensi menularkan kepada banyak orang , dan berstatus sebagai orang dalam Pengawasan (ODP)," kata Amiruddin.

Meskipun mengapresiasi penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komnas HAM tetap memberikan sejumlah catatan, antara lain mendorong pembentukan legalitas atau instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah.

Amiruddin menyebutkan dua alternatif, yakni: pertama, melakukan perubahan terbatas terhadap ketentuan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang hanya mengatur pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan, serta ketentuan Pasal 201 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur jangka waktu pemilihan kepala daerah serentak pada bulan September 2020; atau

Kedua, kata dia, Presiden Joko Widodo dapat segera membentuk perppu khusus berkaitan dengan penundaan Pilkada 2020, mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 28J Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 ataupun Siracusa Principles on the Limitation and Derogation of Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (Annex, UN Doc E/CN.4/1984/4 (1984), pembatasan hak (dalam hal ini hak memilih dan dipilih) harus melalui peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.

Catatan berikutnya, lanjut Amiruddin, pemerintah harus menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, termasuk regulasi dan anggaran, karena prinsip pemilu kepala daerah adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia, berupa hak turut serta dalam pemerintahan yang diwujudkan sebagai hak dipilih dan hak untuk memilih.

Baca juga: Cornelis : Penundaan Pilkada Serentak untuk kemanusiaan

"Kepada penyelenggara pemilu selanjutnya memastikan penundaan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah adanya kepastian situasi sudah benar-benar terkendali," katanya menjelaskan.

Amiruddin mengatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan.

Selain itu, harus pula ada kepastian jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh penyelenggaraan pemilu dengan menyiapkan protokol kesehatan yang memadai.

Hal lainnya, lanjut dia, memastikan pemilih yang telah terdaftar dan warga negara potensial memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan, termasuk perempuan, masyarakat adat, dan disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya walaupun tahapan pilkada mengalami penundaan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat menunda tahapan Pilkada 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020