Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin.
"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak
Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.
Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19.
"Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.
Baca juga: KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19
Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020.
"Paling lambat Desember 2020," kata Doli.
Namun kalau diasumsikan keadaan darurat lewat dari bulan itu, maka kemungkinan pilkada dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.
Baca juga: Komisi II: KPU tepat tunda pelaksanaan Pilkada 2020
"Tapi kalau lewat dari Mei-Juni 2020 itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," kata Doli.
Kalau kemudian itu terjadi, Doli mengatakan nanti harus ada pengaturan anggaran. "Kalau memang digelar pada 2021, penganggaran mulai diajukan pada akhir tahun 2020 di daerah masing-masing," kata Doli.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020