• Beranda
  • Berita
  • KJRI Hong Kong minta PMI tidak keluar rumah pada hari libur

KJRI Hong Kong minta PMI tidak keluar rumah pada hari libur

3 April 2020 18:19 WIB
KJRI Hong Kong minta PMI tidak keluar rumah pada hari libur
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam video imbauan dan pesan yang diunggah di akun instagram Safe Travel Kementerian Luar Negeri. (Tangkapan layar video pesan Konjen RI di Hong Kong)

Saya mengimbau dengan sangat, saudara-saudara WNI dan PMI di Hong Kong mengikuti anjuran pemerintah Hong Kong untuk tinggal di rumah pada hari libur

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Ricky Suhendar, meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tinggal di rumah dan tidak pergi keluar pada hari libur, sesuai dengan anjuran otoritas setempat guna memerangi penyebaran COVID-19.

“Saya memahami saudara-saudara para pekerja migran selalu menanti hari libur masing-masing karena akan bertemu dan berkumpul dengan rekan-rekan sesama pekerja migran, namun saya meminta saudara-saudara WNI dan PMI di Hong Kong untuk mengerti bahwa kita sedang berada dalam situasi genting menghadapi wabah COVID-19,” kata Ricky Suhendar dalam pesan video yang diunggah di akun Instagram resmi Safe Travel Kementerian Luar Negeri yang diakses di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa otoritas Hong Kong telah memberlakukan larangan berkumpul lebih dari empat orang di tempat umum sejak 29 Maret lalu, yang berlaku selama dua pekan.

Selain itu, otoritas setempat juga telah menutup tempat hiburan, tempat olah raga, taman, dan tempat umum lainnya, serta mengimbau agar penduduk Hong Kong saling menjaga jarak.

“Saya mengimbau dengan sangat, saudara-saudara WNI dan PMI di Hong Kong mengikuti anjuran pemerintah Hong Kong untuk tinggal di rumah pada hari libur,” ujar Ricky.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa libur satu hari dalam satu pekan merupakan hak para pekerja migran yang dijamin oleh aturan ketenagakerjaan setempat, sehingga para majikan tidak diperbolehkan untuk memperkerjakan para PMI pada hari libur, kecuali dilakukan dengan sukarela.

Menurut dia, KJRI Hong Kong telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada para majikan dan seluruh agensi PMI yang terdaftar di KJRI berulang kali, agar dapat menjadi perhatian mereka.

“Namun, apabila ada di antara majikan saudara-saudara yang memaksa untuk bekerja di hari libur, jangan takut melapor balik ke pemerintah Hong Kong maupun KJRI Hong Kong,” kata dia.

Tim Satgas Perlindungan Warga KJRI Hong Kong, lanjutnya, selalu siaga untuk membantu dan mendampingi dalam memperjuangkan hak-hak para PMI di Hong Kong.


Baca juga: IDI optimistis Indonesia bisa atasi COVID-19 asalkan gotong royong

Baca juga: Pasien keempat positif COVID-19 di Batam pernah ke Malaysia

 

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020