Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai zona merah penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19) setelah terkonfirmasinya tiga kasus positif di daerah tersebut.Langkah ke depan sesuai dengan prosedur yang ada. Yang kontak erat dilakukan isolasi mandiri, lalu bagi yang ada gejala kita dorong untuk isolasi ke rumah sakit
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yusri di Palembang Sabtu mengatakan dengan adanya transmisi (penularan) secara lokal maka Prabumulih ditetapkan sebagai zona merah penularan dan penyebaran virus corona.
Baca juga: Lapas Wanita Palembang Sumsel bebaskan 48 warga binaan
“Suatu wilayah yang sudah ada kasus transmisi lokal maka ditetapkan sebagai zona merah,” kata dia.
Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan positif COVID-19, maka anggota keluarga lain yang ada kontak erat dengan dia akan didorong untuk mengisolasi di rumah masing-masing.
Baca juga: Polda Sumsel peringatkan warga tidak mengadakan pesta pernikahan
“Langkah ke depan sesuai dengan prosedur yang ada. Yang kontak erat dilakukan isolasi mandiri, lalu bagi yang ada gejala kita dorong untuk isolasi ke rumah sakit,” ujar Yusri.
Kemudian terhadap orang yang kontak ini akan diambil sampel, untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Baca juga: 67 ODP Sumsel pulang setelah hasil rapid test negatif COVID-19
Sehingga jika hasil positif yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. “Terus dilakukan pemeriksaan dan pemantauan, sampai dengan dua kali hasil negatif baru bisa pulang dan selesai,” kata dia.
Bertambahnya kasus di Prabumulih keseluruhannya merupakan penularan transmisi lokal dari pasien EF (54 tahun) yang sudah meninggal dunia akibat COVID-19.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel Yuwono menambahkan berdasarkan hitungan epidemiologi jika ada satu orang yang dinyatakan positif corona maka kemungkinan ada 20 orang yang yang masuk kelompok kontak erat. Dari 20 orang itu bisa dua sampai empat orang yang berpotensi positif.
“Di sini pentingnya gerak masif pemerintah untuk menemukan kasus dan melakukan lokalisir. Termasuk boleh dikatakan transmisi lokal berarti zona merah agar warga di sekitar lebih waspada,” kata dia.
Menurutnya, semakin cepat Sumsel menemukan kasus positif yang berhubungan dengan trasmisi lokal atau kasus baru (imported cases) maka makin cepat pula bisa melakukan lokalisir.
Kemudian petugas kesehatan juga akan lebih selektif dan berfokus pada yang berisiko tinggi.
“Pemprov Sumsel sendiri sudah mengusahakan dua hal utama untuk menemukan kasus COVID-19 ini yaitu melalui BBLK Palembang yang sudah melakukan pemeriksaan PCR dan penyediaan rumah sehat di Jakabaring,” ujar dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020