• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Kapolri larang anggotanya mudik hingga 22 napi korupsi bebas

Kemarin, Kapolri larang anggotanya mudik hingga 22 napi korupsi bebas

4 April 2020 09:19 WIB
Kemarin, Kapolri larang anggotanya mudik hingga 22 napi korupsi bebas
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. ANTARA/HO Polri.
Informasi berita hukum penting yang terjadi pada Jumat (3/4) masih menarik untuk disimak, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melarang seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri mudik Lebaran 2020 hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar 22 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) yang berpotensi dibebaskan.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Kapolri larang anggotanya dan PNS Polri mudik Lebaran 2020

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Berikut berita selengkapnya disini

2. Firli: Penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan sejak era Agus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan tanggal 15 Juli 2019 jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ucap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK.

Berikut berita selengkapnya disini

3. KPK tempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk cegah korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan lembaganya melalui kedeputiaan pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19 tersebut

Berikut berita selengkapnya disini

4. Inilah 22 napi tipikor berpotensi dibebaskan usulan revisi PP 99/2012

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar 22 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) yang berpotensi dibebaskan sesuai usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan napi kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

Berikut berita selengkapnya disini

5. 2 mantan pimpinan KPK jelaskan usulan kenaikan gaji

Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Agus Rahardjo dan Saut Situmorang menjelaskan perihal kenaikan gaji pimpinan KPK yang diusulkan pada Juli 2019 tersebut.

"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat tetapi untuk pimpinan yang akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Diketahui, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.

Berikut berita selengkapnya disini

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020