"Fasilitas yang diterima untuk pembentukan Kampung Siaga COVID-19 berupa dana stimulan sebesar Rp3 juta," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers pemerintah kota di Depok, Sabtu.
Idris menjelaskan, pembentukan Kampung Siaga COVID-19 melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekolah Relawan, dan komunitas warga.
"Kita formalkan dalam kebijakan Pemerintah Kota berupa Instruksi Walikota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kampung Siaga COVID-19 dan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/166-Huk/DPKP tentang Pembentukan Gugus Tugas," katanya.
Mengenai anggaran untuk penanggulangan COVID-19, Idris menjelaskan bahwa pada tahap pertama dana Rp20 miliar telah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah.
Pada tahap kedua, ia melanjutkan, pemerintah mengalokasikan dana Rp23 miliar untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit umum daerah, Rumah Sakit Universitas Indonesia, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Sosial.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah belum menetapkan Kota Depok sebagai wilayah yang harus menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Pemerintah Kota Depok, menurut dia, saat ini fokus menjalankan percepatan penanganan COVID-19 berbasis komunitas melalui pembentukan Kampung Siaga COVID-19 di lingkungan rukun warga.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Jumat 93/4) pukul 18.00 WIB ada 55 orang yang dikonfirmasi positif COVID-19 di Kota Depok, 10 sudah sembuh dan enam meninggal dunia.
Selain itu ada total 439 pasien dalam pengawasan dengan perincian 379 masih dalam pengawasan dan 60 selesai menjalani pengawasan serta 1.687 orang dalam pemantauan dengan perincian 1.452 masih dalam pemantauan dan 235 telah menjalani pemantauan.
Gugus Tugas juga mendata 145 orang tanpa gejala sakit yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19, semuanya masih dalam pemantauan.
Baca juga:
Depok perpanjang larangan kegiatan keagamaan berjamaah
Depok belum berlakukan pembatasan transportasi
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020