Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan peningkatan kasus COVID-19 di DKI memerlukan langkah bersama untuk mengurangi potensi penularan.
Kemudian seruan tersebut juga merupakan respon atas mulai terjadinya kekurangan persediaan masker medis untuk tenaga medis di ibu kota.
Seruan yang ditandatangani pada 3 April 2020 itu menekankan beberapa poin sebagai upaya memutus mata rantai penularan.
Baca juga: 54 pasien COVID-19 di DKI Jakarta sembuh
Pertama, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
Kedua, menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Selanjutnya secara rutin mencuci masker kain yang digunakan dan harus dikerjakan setiap hari.
Ketiga, tidak membeli atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Keempat, dalam seruan tersebut disampaikan bahwa masyarakat dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan masing-masing.
Kelima, tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin secara benar.
Keenam, bagi warga yang ingin membantu sesama warga maka disarankan mengadakan atau memproduksi serta membagikan masker kain.
Ketujuh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut menyerukan supaya pengurus wilayah yaitu RT/RW, kader PKK dan lainnya mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah.
Seorang warga di Jakarta Pusat, Ica mengaku sudah kesulitan mendapatkan masker kain sejak dua minggu terakhir.
"Saya sempat belanja online untuk membeli masker kain tapi harus menunggu beberapa hari dulu," ujarnya.
Baca juga: Anies apresiasi peran dunia usaha dalam penanganan COVID-19
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020