• Beranda
  • Berita
  • Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 atur pelaksanaan PSBB

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 atur pelaksanaan PSBB

4 April 2020 21:46 WIB
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 atur pelaksanaan PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras/aa.

PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata dia.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Jokowi minta Menkes tetapkan norma layanan kesehatan pasien COVID-19

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah

Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

Baca juga: Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB DKI Jakarta

PSBB ditetapkan Menkes

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

Baca juga: Menkes serukan semua masyarakat bahu-membahu atasi COVID-19

PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Selanjutnya Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.

Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia
 

Pasien terkait corona tak usah pikirkan biaya

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020