• Beranda
  • Berita
  • Arief: KPU-Bawaslu perlu didengar terkait penyusunan Perppu Pilkada

Arief: KPU-Bawaslu perlu didengar terkait penyusunan Perppu Pilkada

5 April 2020 17:48 WIB
Arief: KPU-Bawaslu perlu didengar terkait penyusunan Perppu Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan anggota KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19-3-2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai lembaganya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat strategis untuk didengar masukannya terkait dengan rencana perubahan Undang-Undang  tentang Pilkada melalui penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Arief menilai KPU dan Bawaslu terkait langsung dengan teknis pelaksanaan maupun pengawasan pilkada sehingga perppu yang dihasilkan bisa komprehensif mengatur pelaksanaan pilkada.

"Perubahan-perubahan (UU) yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," kata Arief dalam diskusi bertajuk "Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah" yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Minggu.

Arief menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki informasi yang sangat perinci terkait dengan penyelenggaraan dan pengawasan pilkada sehingga kedua lembaga tersebut sangat strategis untuk didengar pendapatnya terkait dengan perubahan UU Pilkada yang akan dilakukan pemerintah dan DPR.

Menurut dia, sebenarnya KPU memiliki banyak poin usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada, misalnya mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, dan mengatur data partai politik yang terus dimutakhirkan.

Baca juga: Honor 10.026 petugas ad hoc pilkada di Kalbar dihentikan mulai April

Baca juga: KPU Solok Selatan tunggu perppu tunda Pilkada 2020 karena COVID-19


"Usulan KPU sebenarnya banyak. Namun, kalau dimasukkan semua dalam Perppu Pilkada, tujuan perppu itu malah tidak tercapai. Karena kita ada aturan yang cepat dihasilkan," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU mengusulkan dua poin dalam Perppu Pilkada, yaitu: pertama, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120—122 UU Pilkada, kedua menurut dia, kapan pilkada akan dilanjutkan lagi.

Ia berpendapat bahwa perppu tersebut seharusnya bisa keluar sehingga KPU dan Bawaslu siap memberikan masukan pasal-pasal mana saja yang penting agar pemerintah tidak kerepotan apabila banyak pasal yang akan diubah, kemudian dimasukkan dalam perppu tersebut.

"Dua usulan kami agar ada dalam Perppu Pilkada, itu bukan berarti hal lain tidak penting, misalnya KPU memunculkan agar anggara pilkada melalui APBN. Semua pasal 'kan harus dikaji dan dibahas mendalam agar perppu memberikan manfaat dan tidak berkali-kali diubah," katanya.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja setuju apabila lembaganya dan KPU menjadi leading sector dalam penyusunan Perppu Pilkada aturan tersebut dibuat secara komprehensif dari usulan penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU Indramayu siap balikan anggaran Pilkada 2020 serentak

Ia mencontohkan dalam sisi pengawasan pilkada, apakah disesuaikan dengan UU Pemilu atau tidak dan prosedur penggunaan teknologi informasi (IT) dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran pilkada.

"Kami harapkan pemerintah dan DPR berikan porsi yang besar terhadap penyelenggara pemilu (dalam penyusunan Perppu Pilkada). Saya setuju agar penyelenggara menjadi pengusul terhadap isu dari Perppu Pilkada," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020