Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, H. Ridwan Syah , Minggu mengatakan, konsep jaring pengaman sosial (JPS) yang disiapkan Pemprov NTB tidak saja menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup minimal, namun juga bagaimana menciptakan stimulus ekonomi di daerah.
"Dalam penanganan wabah ini kita melawan corona sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Karenanya dalam konsep yang kita siapkan kita beri nama JPS Gemilang," ujarnya.
Baca juga: Palu siapkan tiga gedung rawat pasien COVID-19
Ia menjelaskan, JPS Gemilang ini rencananya akan meng-cover kebutuhan hidup masyarakat miskin dan hampir miskin yang tidak ter-cover JPS Pusat selama 3 bulan dalam bentuk seperti sembako, produk-produk perikanan, obat-obatan, vitamin, dan masker.
"Diarahkan agar menggunakan produk lokal sekaligus untuk memberdayakan UKM dan IKM di NTB," kata Koordinator Gugus Tugas Dampak Sosial Ekonomi COVID-19 Pemprov NTB itu.
Ia menyebutkan, total penerima bantuan paket sembako ini sejumlah 105.000 kepala keluarga (KK), yang terdiri dari 73.000 KK miskin dan hampir miskin yang tidak mendapatkan bantuan JPS pusat (PKH dan Bantuan Sembako) dan 32.000 KK kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak.
"Sedangkan anggaran JPS Gemilang yang disiapkan selama 3 bulan sementara dialokasikan sebesar Rp80 Miliar yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi bantuan JPS juga akan disinergikan dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya umumkan Kadis Perkimtan sembuh dari COVID-19
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan, mengenai hal lainnya, saat ini program JPS pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada 868.637 pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100 persen untuk pelanggan R1-450 VA sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak 302.302 pelanggan.
"Bantuan keringanan pembayaran listrik ini juga akan diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan April sampai dengan Juni 2020," katanya.
Baca juga: K3S Denpasar gagas "Gerakan 10 Ribu" masker antisipasi COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel jadi 16, satu dari Lubuklinggau
Baca juga: BLK dan Karang Taruna Ogan Komering Ilir produksi ribuan masker
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020