• Beranda
  • Berita
  • Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"

Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"

6 April 2020 12:55 WIB
Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). ANTARA/HO Polri/am.

Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.

"Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan COVID-19" di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab COVID-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.

Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Polri dukung Pemerintah soal PSBB

Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19


Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

"Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing. Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas," kata Argo.

Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.

Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut. "Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Polri ungkap alasan pelaku penyebar hoaks COVID-19 di medsos

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020