Polri dukung Pemerintah soal PSBB

3 April 2020 14:02 WIB
Polri dukung Pemerintah soal PSBB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/ HO-Polri)

Soal kebijakan Pemerintah mengenai penerapan PSBB, pada prinsipnya Polri akan membantu penuh. Apapun itu, kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden kemarin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri selalu mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih Pemerintah untuk menekan penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

"Soal kebijakan Pemerintah mengenai penerapan PSBB, pada prinsipnya Polri akan membantu penuh. Apapun itu, kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden kemarin," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, seluruh jajaran Polri memiliki tanggung jawab dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek agar memiliki satu visi dalam mendukung pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat.

Baca juga: Doni Monardo sebut PSBB tahap baru hadapi wabah COVID-19

Dukungan Polri ini diperlihatkan dengan langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang pada pertengahan Maret lalu mengeluarkan Maklumat Kapolri. Kemudian dipertegas lagi dengan diumumkannya delapan instruksi Kapolri kepada para kapolda dan pejabat utama Polri menyusul adanya kebijakan Pemerintah soal physical distancing dan PSBB.

Saat ini, Kapolri Idham tengah merumuskan arahan dan teknis bagi para personel Polri di lapangan agar kompak melaksanakan kebijakan Pemerintah.

"SOP (prosedur operasi standar) akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas," tutur Jenderal Idham Azis menambahkan.

‎Sebelumnya, pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus disease (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: Pelaksanaan PSBB harus disertai evaluasi

Dalam Peraturan Pemerintah yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa ‎Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi, kabupaten dan kota.

PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Gugus Tugas COVID berharap protokol PSBB selesai Kamis malam

Baca juga: Pemerintah jelaskan skema PSBB wilayah Jabodetabek

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020