• Beranda
  • Berita
  • Mendes pastikan pemakaman jenazah COVID-19 aman jika sesuai standar

Mendes pastikan pemakaman jenazah COVID-19 aman jika sesuai standar

6 April 2020 18:03 WIB
Mendes pastikan pemakaman jenazah COVID-19 aman jika sesuai standar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berbicara dalam sebuah kegiatan, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA/Humas Kemendes PDTT)

Warga desa harus diberi pemahaman betul

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat wabah COVID-19 aman untuk dilakukan jika sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation/WHO).

"Siapapun yang wafat karena Covid-19 dan sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar WHO maka aman untuk dimakamkan di namapun," katanya melalui keterangan pers Kemendes PDTT yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan warga desa harus diberi pemahaman yang benar sehingga bersedia menerima jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di sekitar lingkungan mereka.

"Warga desa harus diberi pemahaman betul. Jangan sampai warga yang alami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Upaya sosialisasi, katanya, penting dilakukan sehingga ada kesamaan pemahaman oleh warga desa setempat terkait virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, dan cara pencegahannya.

Baca juga: Mendes PDTT buat protokol desa tanggap COVID-19

Ia menekankan bahwa warga juga perlu diberi sosialisasi tentang cara penanganan jenazah COVID-19 sehingga memahami bahwa jenazah COVID-19 aman untuk dimakamkan di pemakaman umum selama dilakukan sesuai dengan standar WHO.

"Coba kita bayangkan kalau diri kita mengalami seperti itu, betapa sedihnya. Oleh karena itu, beri pemahaman kepada masyarakat jika warga yang wafat karena COVID-19 aman dan tidak akan menular," kata Gus Menteri.

"Yang penting proses pemakaman sesuai standar WHO. Salah satunya tidak boleh berkerumun. Makanya sosialisasi penting," katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Mendes menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Turunan dari Surat Edaran tersebut adalah Protokol Desa Tanggap COVID-19 dengan perlunya membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 yang dipimpin langsung oleh kepala desa beserta perangkat desa lainnya dengan tugas utamanya adalah melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat.

Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 harus dilaporkan kepada Kemendes PDTT dan Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Baca juga: Mendes dorong desa bangun pos jaga untuk cegah COVID-19
 

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020