Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan meluasnya pandemi COVID-19 di desa.pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, Menteri Desa mengatakan pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.
Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga ke desa. Menurut dia, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apapun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
"Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga ataupun oleh warga secara mandiri," ujar dia.
Baca juga: Kemendes PDTT: Seluruh desa wajib bentuk relawan lawan COVID-19
Baca juga: Kemendes PDTT gulirkan padat karya tunai untuk hadapi COVID-19
Ia menegaskan, pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar COVID-19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
"Ditanya mau kemana, kalau misalnya mau ke daerah yang sudah betul-betul parah (terpapar COVID-19), sebaiknya pos jaga desa menyarankan agar tidak ke sana. Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus COVID-19," tambah dia.
Selain mendata mobilitas warga desa, lanjut dia, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
"Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan thermometer. Kalau thermometer yang model infrared laser tembak tidak ada, bisa menggunakan thermometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan penyanitasi tangan," jelas dia.
Baca juga: Kemendes PDTT sebar formulir kesehatan masyarakat terkait COVID-19
Menteri Desa juga menegaskan, bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri. Gus Menteri menegaskan, siapapun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif.
"Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP)."
Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan penyanitasi tangan, alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya.
Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.
"Jadi, langkah pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilitas ini, harus diberi pemahaman kepada masyarakat desa untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilitas warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik," kata dia.
Baca juga: Kemendes arahkan desa susun pranata hindari penolakan jenazah COVID-19
Baca juga: Menteri Desa-PDTT minta perangkat desa siapkan tempat karantina
Tugas Pos Jaga Desa selama 24 jam itu yakni, mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
Kemudian, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
Selanjutnya, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
Menteri Desa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan dana desa.
Untuk Desa Tanggap COVID-19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Relawan itu bertugas melakukan deteksi dini penyebaran COVID-10 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
Baca juga: Kemendes : Dana desa bisa dipakai untuk cegah COVID-19
Baca juga: Antisipasi COVID-19, desa di Banda Aceh karantina wilayah mandiri
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 apresiasi Kades dan Lurah isolasi mandiri warga
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020